Bupati Hambit Bintih Jalani Sidang Perdana
Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Gunung Mas Hambit Bintih menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/1/2014). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas. Dia diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Hambit diduga menyuap Akil Rp 1 Miliar untuk mengamankan dirinya dalam sengketa Pilkada Gunung Mas.
Ia ditangkap di Redtop Hotel, Kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat setelah KPK sebelum menciduk Akil dirumahnya di kawasan Widya Chandra.
Persoalan pelantikan Hambit sempat menjadi polemik, pasalnya masa jabatannya habis pada tanggal 31 Desember 2013. Kemendagri dan KPK sempat berpolemik soal pelantikan Politikus PDI Perjuangan tersebut.