Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bupati Hambit Bintih Jalani Sidang Perdana

Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Gunung Mas Hambit Bintih menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/1/2014). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas. Dia diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Hambit diduga menyuap Akil Rp 1 Miliar untuk mengamankan dirinya dalam sengketa Pilkada Gunung Mas.

Ia ditangkap di Redtop Hotel, Kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat setelah KPK sebelum menciduk Akil dirumahnya di kawasan Widya Chandra.

Persoalan pelantikan Hambit sempat menjadi polemik, pasalnya masa jabatannya habis pada tanggal 31 Desember 2013. Kemendagri dan KPK sempat berpolemik soal pelantikan Politikus PDI Perjuangan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas