Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dakwaan Kasus Suap Sengketa Pilkada Gunung Mas

Chairun Nisa sebagai perantara suap menerima 3 miliar serta 75 juta dari Hambit Bintih

zoom-in Ini Dakwaan Kasus Suap Sengketa Pilkada Gunung Mas
DANY PERMANA
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013). Chairun Nisa bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah keduanya diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Yunike Lusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Chairun Nisa jalani sidang perdana sebagai terdakwa terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang menyeret mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Chairun Nisa sebagai perantara suap menerima 3 miliar serta 75 juta dari Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas dan Cornelis Nalau Antun, pengusaha untuk diserahkan kepada Akil.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Olivia Sembiring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/1/2014) dikatakan bahwa suap yang dilakukan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun kepada Akil Mochar guna mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam hal ini, Chairun Nisa yang bertugas sebagai perantara suap antara Akil dengan Cornelis dan Hambit.

Dalam kasus suap ini, awalnya Akil meminta kepada Chairun Nisa untuk menyampaikan kepada Hambit untuk menyediakan uang 3 milyar  dalam bentuk U$ dollar. Setelah itu, tanggal 26 September 2013, Anis bertemu dengan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk menyampaika bahwa Akil bersedia membantu dan meminta  Hambit menyediakan uang 3 milyar.

Pada 30 September 2013, Cornelis menghubungi Chairun Nisa untuk menginformasikan bahwa dana 3 milyar sudah tersedia.

Berita Rekomendasi

Dua hari kemudian, Chairun Nisa mengambil uang tersebut dari Cornelis di apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta dan meminta Cornelis untuk menemani Chairun Nisa ke rumah dinas Akil Mochtar untuk mengantarkan uang tersebut.

Saat Cornelis dan Chairun Nisa sedang menunggu Akil di teras rumahnya, datanglah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Cornelis, Chairun Nisa dan Akil Mochtar.

Merespon dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Chairun Nisa akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Persidangan akan dilanjutkan  Senin depan (13/1/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas