Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Rumuskan Langkah Hukum Terkait Tudingan Jubir PPI

Ini sudah urusannya KPK dan Tim KPK sedang merumuskan langkah hukum yang akan diambil

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Rumuskan Langkah Hukum Terkait Tudingan Jubir PPI
TRIBUN/DANY PERMANA
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merumuskan langkah-langkah hukum terkait tudingan dari Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod.

"Ini sudah urusannya KPK dan Tim KPK sedang merumuskan langkah hukum yang akan diambil," kata Bambang Widjojanto, saat dihubungi, Rabu (8/1/2014).

Bambang menyatakan, meski mendapat tuduhan dari Ma'mun, dirinya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Anas Urbaningrum tetap akan berjalan. Bambang bahkan memperingatkan siapapun untuk tidak menganggu jalannya proses penyidikan di KPK.

"Siapapun mereka yang berupaya untuk mengacaukan proses penegakan hukum akan menerima akibat dan konsekuensi hukum dari KPK. Jangan main-main," tegasnya.

Sebelumnya, KPK memanggil anas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan Gratifikasi Hambalang. Namun, Anas tak hadir, melainkan rombongan PPI yang mendatangi KPK.

Ma'mun mempertanyakan maksud KPK mencantumkan kata "proyek lain-lain" dalam Sprindik KPK terhadap Anas. Ma'mun juga mempertanyakan peristiwa kedatangannya Bambang bersama Denny ke Cikeas, sebelum memanggil Anas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas