Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hambit Bintih dan Cornelis Grogi di Persidangan

Seringkali membuat mereka kikuk pertama kali duduk sebagai terdakwa, seperti dialami Hambit Bintih

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hambit Bintih dan Cornelis Grogi di Persidangan
Tribunnews/HERUDIN
Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas yang diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Terdakwa Hambit dan Cornelis Grogi di Persidangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jelas tidak mengenakkan. Seringkali membuat mereka kikuk pertama kali duduk sebagai terdakwa, seperti dialami Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa keduanya dalam kasus suap pengurusan sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di persidangan perdana, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Mulanya majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan keduanya. Hambit yang pertama kali menjawab, gugup dan terbata-bata. "Santai Pak Hambit, biasa saja, tidak usah grogi. Kan tidak diapa-apakan. Kondisinya sehat kan?," tanya majelis. Suasana kembali tenang.

Rasa grogi juga dialami Cornelis, pengusaha yang membantu Bintih memberikan uang untuk perantaranya, politisi Golkar Choirun Nisa, yang kemudian disampaikan ke bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Santai kan Pak? Sehat lahir batin ya, dan enggak usah gugup," pesan majelis kepada Nalau. Hakim sempat menanyakan kepada Nalau, apakah dalam keseharian selalu berbicara terbata-bata.

Dalam dakwaan jaksa untuk terdakwa Nisa, diketahui Hambit pernah memintanya untuk mengontak dan dipertemukan dengan Akil. Agar dalam putusan sengketa pilkada, MK menguatkan putusan KPU Kabupaten Gunung Mas yang sudah menetapkan Hambit sebagai pemenangnya.

Berita Rekomendasi

Hambit lantas bertemu Akil dan dia menyanggupi memberikan sejumlah uang sesuai permintaan Akil. Setelah pertemuan itu, Akil menghubungi Nisa dan menceritakan bahwa dirinya sudah menerima Hambit. Ia pun meminta agar soal pengurusan sengketa ditangani Nisa

Uang yang diminta Akil sebanyak Rp 3 miliar dengan mata uang dollar Amerika. Hambit lalu menghubungi pengusaha Cornelis dan memintanya menyiapkan sejumlah uang buat Akil. Nisa yang diutus Akil, menemui Hambit di rumahnya.

Dalam pertemuan itu, Hambit menyerahkan uang Rp 75 juta kepada Nisa. Saat bersamaan Nisa menunjukkan kepada Hambit pesan singkat Akil yang isinya meminta imbalan Rp 3 miliar dan diberikan dalam bentuk Dolar Amerika.

Uang permintaan Akil dari Hambit sudah di tangan Nisa. Pada 2 Oktober 2013, Nisa memberitahu akan membawakan Akil duit dari Hambit dan Cornelis. Akil lalu mempersilakan Nisa mendatangi rumahnya. Skenario pertemuan itu berantakan setelah penyidik KPK datang menyergap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas