Tuding Denny Indrayana ke Cikeas, Jubir PPI Minta Maaf
Juru Bicara PPI, Mamun Murod minta maaf secara terbuka kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod minta maaf secara terbuka kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Permintaan maaf melalui keterangan pers yang diterima kalangan wartawan itu terkait tudingan Ma'mun yang menyebut Denny bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyambangi Cikeas sebelum KPK memanggil Anas Urbaningrum.
Cikeas sendiri mengacu kepada kediaman Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam permintaan maaf itu, Ma'mun mengikutsertakan nama salah seorang loyalis Anas Urbaningrum lainnya yaitu Tri Dianto. Ma'mun menyampaikan sejumlah poin yang diawali dari latar belakang dirinya meminta maaf lantaran mengetahui Denny ingin memperkarakannya secara hukum.
Selanjutnya pria yang diketahui dosen di salah satu universitas swasta di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu mengetahui kedatangan Denny dan Bambang ke Cikeas lewat informasi terpercaya.
"Saya menerima informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa pada Senin dinihari antara jam 02.00-04.00 (ralat atas informasi awal jam 14.00), 6 Januari 2014, didapati bahwa Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto berada di Cikeas (kediaman Bapak SBY). Datang dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna Hitam. Bahkan menurut informasi yang kami terima belakangan, bukan hanya mereka berdua, tapi ada juga Bapak Djoko Suyanto, Kanda Syarif Hasan dan Mbak Inggrid Kansil," kata Ma'mun dalam keterangannya.
Kemudian Ma'mun menyatakan, menyampaikan informasi itu secara terbuka kepada publik di Gedung KPK, Selasa, 7 Januari 2014.
"Di mana saya hanya menyebut dua nama, yaitu Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto," ujarnya.
Ma'mun mengaku alasannya membuka informasi ke publik dengan maksud tabayyun atau semacam verifikasi.
"Nawaitu (niat) saya membuka informasi tersebut ke ranah publik, semata dengan maksud tabayyun, dengan mempertimbangkan bahwa nama-nama dimaksud saat ini tengah menyandang sebagai pejabat publik, yaitu masing-masing menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Wakil Ketua KPK. Juga secara pribadi saya (dan Tri Dianto) tidak ada kedekatan dengan yang bersangkutan. Tabayyun ini selain sejalan dengan ajaran agama (Islam) yang sejak kecil saya pelajari, bahwa bila mendapat informasi yang masih belum jelas hendaknya tabayyun (buka al-Qur’an Surat al-Hujurat: 6), juga karena saya (dan Tri Dianto) ingin mengecek validitas informasi tersebut," kata Ma'mun.
Akan tetapi Ma'mun kemudian mengakui, informasi yang diterimanya bersama dengan Tri Dianto dan sampaikan di publik mendapat reaksi berlebihan dari Denny Indrayana.
"Dengan menyebut saya telah menebar fitnah dan mencoba untuk perkarakan saya secara hukum. Bahkan Denny Indrayana sampai mengancam-ancam saya (dan Tri Dianto) bila dalam waktu 1 x 24 tidak juga meminta maaf akan memperkarakannya secara hukum. Terkait ultimatum Denny Indrayana, dan juga dengan kesadaran saya sendiri (dan Tri Dianto), maka melalui surat terbuka ini, saya meminta maaf kepada ke semua nama yang saya sebut. Permintaan maaf ini, saya (dan Tri Dianto) sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan ke-gentle-an saya (dan Tri Dianto) atas apa yang telah saya sampaikan. Meminta maaf (dan memberi maaf) adalah ajaran mulia (lihat al-Qur’an Surat Ali Imran: 134). Saya (dan Tri Dianto) tidak merasa gengsi untuk meminta maaf, karena intinya bukan soal gengsi, tapi soal mencari kebenaran sejati," kata Ma'mun.
Meski begitu Ma'mun menegaskan, dirinya dan Tri Dianto tetap akan berupaya mencari data dan menelusuri lebih jauh mengenai informasi yang diterimanya mengenai dugaan kunjungan Denny dan Bambang itu.
"Meskipun telah menyampaikan permohonan maaf, namun saya (dan Tri Dianto) tetap akan berusaha mengorek dan mencari data-data terkait dengan informasi yang saya (dan Tri Dianto) terima sebagaimana di sebut di atas," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.