Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Laporkan Loyalis Anas Tanpa Koordinasi dengan Presiden

Denny Indrayana diterima langsung Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat melaporkan loyalis Anas

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Denny Laporkan Loyalis Anas Tanpa Koordinasi dengan Presiden
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (tengah) melaporkan aktivis Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) Makmun Murod dan Tri Dianto ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, Kamis (9/1/2014). Makmun Murod bersama Tri Dianto sebelumnya menyatakan bahwa Anas Urbaningrum enggan memenuhi panggilan KPK karena pimpinan KPK Bambang Wdijojanto dan Denny Idrayana telah meneumi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas terkait pemeriksaan Anas tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Indrayana diterima langsung Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Toni Harmanto saat melaporkan loyalis Anas Urbaningrum ke Mabes Polri, Kamis (9/1/2014).

Laporan Denny diterima Mabes Polri dengan nomor bukti lapor TBL/08/I/2014 tertanggal 9 Januari 2014. Tertera dalam laporan tersebut nama Denny Indrayana sebagai pelapor, sementara yang dilaporkannya dua loyalis Anas, Ma'mun Murod dan Tri Dianto.

Dua orang loyalis Anas tersebut dilaporkan atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 311 KUHP, serta ditambahkan pulan dengan pasal 51 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara.

"Saya yang inisiatif (membuat laporan) saya tidak koordinasi dengan presiden, ini urusan kecil, biarkan presiden mengurus hal-hal yang lebih besar," kata Denny seusai membuat laporan di Bareskrim Polri, Kamis (9/1/2014).

Dalam kesempatan tersebut, kepada kepolisian Denny sudah menyerahkan barang bukti berupa surat kuasa advokat dan berita-berita dari media yang mengutip tentang pernyataan Ma'mun Murod dan Tri Dianto atas tuduhan 'Pertemuan Cikeas'.

"Terkait dengan bukti-bukti pemberitaan yang mereka sampaikan di media on line. Saya juga membawa teman-teman kuasa hukum saya," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas