Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Pajak Siapkan Denda Rp 1,9 Triliun Bagi Asian Agri Grup

Fuad Rahmany, mengimbau 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup mematuhi putusan MA yang mewajibkan membayar denda Rp 2,5 T

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ditjen Pajak Siapkan Denda Rp 1,9 Triliun Bagi Asian Agri Grup
Warta Kota/Henry Lopulalan
Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany meninggalkan Gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pajak Fuad Rahmany, mengimbau 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup (AAG) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) No.2239 K/PID.SUS/2012, yang mewajibkan membayar denda pajak sebesar Rp 2.516.965.391.304.

Fuad Rahmany pada konferensi pers bersama Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (09/01/2014), mengatakan jika 14 perusahaan tersebut tidak membayar, maka Kejaksaan siap melakukan eksekusi.

"Kami himbau lakukanlah kepatuhan hukum ini, karena dulu tidak patuh di pajak, dan sekarang sudah diputuskan, sebaiknya dipenuhi saja, jadi Rp 2,5 triliun harus dibayar," katanya.

AAG terbukti melakukan penggelapan pajak dalam kurun waktu 2002-2005 melalui manajer Pajak, Suwir Laut atau Lie Che Sui. Atas penggelapan tersebut negara dirugikan hingga Rp1,340 triliun.

Fuad menjelaskan dalam kasus pidana perpajakan terdapat dua proses hukum, yakni proses hukum pidana dan hukum administrasi. Proses hukum pidana merupakan proses penegakan hukum terhadap subyek yang melakukan perbuatan pidananya. Sedangkan proses administrasi, yakni satu proses hukum terhadap obyek perbuatannya.

Oleh karena itu selain kejaksaan siap mengeksekusi putusan MA tersebut, Fuad mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan sanksi administrasi kepada AAG sebanyak Rp 1,9 triliun, dan Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk ke 14 perusahaan itu.

Berita Rekomendasi

"Mereka pun sudah menyampaikan keberatannya. Keberatan itu juga telah ditolak Direktorat Jenderal Pajak pada Agustus 2013 lalu.Kemudian kita keluarkan surat penolakan keberatan pada 31 Oktober 2013," terangnya.

Atas penolakan tersebut, AAG mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Untuk mengeksekusi Rp 1,9 triliun tersebut, Dirjen Pajak menunggu proses hukum di Pengadilan Pajak.

Fuad mengungkapkan, pihaknya sangat yakin AAG telah melakukan penggelapan pajak secara sistematis melaui rekayasa yang cukup canggih dan sistematis.

"Bahkan di grup ini mereka punya satu unit yang berfungsi untuk lakukan rekayasa penggelapan perpajakan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas