PB IDI Deklarasikan Satgas JKN
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendeklarasikan satuan tugas (Satgas) Jaminan Kesehatan Nasional.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendeklarasikan satuan tugas (Satgas) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Deklarasi Satgas JKN tersebut dilakukan di kantor PB IDI Jalan Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua Umum IDI, Zainal Abidin, mengungkapkan alasan dibentuknya Satgas JKN adalah agar untuk memastikan pihaknya akan memastikan program kesehatan yang diberikan oleh pemerintah dapat dinikmati sampai ke masyarakat bawah.
"Satgas ini untuk memastikan tujuan adanya JKN bisa tercapai," kata Zainal, Jumat (10/1/2014).
Zainal menuturkan, Satgas tersebut juga berfungsi untuk menghimpun keluhan-keluhan yang ada di masyarakat, termasuk keluhan dari dokter, bidan, perawat ataupun apoteker.
Ia mengatakan, Satgas tersebut juga bertujuan untuk mengetahui dalam melayani JKN apakah dokter jam kerjanya bertambah untuk melayani masyarakat.
"Perlu kita tahu persis apakah ada beban kerja bertambah atau tidak dari dokter," tuturnya.
Zainal mengatakan,dengan adanya Satgas JKN, masyarakat akan bahagia mendapatkan pelayanan dan dokterpun bisa tersenyum karena hak-haknya terpenuhi. "Kami deklarasikan Satgas pemantau BPJS Nasional," ucapnya.