Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Sebut Aturan Miras yang Dikeluarkan SBY Masih Lembek

Sekian banyak korban tersebut kebanyakan disebabkan karena minuman oplosan atau minuman ilegal

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKS Sebut Aturan Miras yang Dikeluarkan SBY Masih Lembek
tubasmedia.com
Politisi PKS Aboebakar Alhabsy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ketua DPP PKS Aboebakar Al Habsy mengatakan pengaturan hukum soal miras yang dikeluarkan presiden seharusnya memberikan solusi atas bahaya miras. Sebab, menurut sebuah penelitian tak kurang 50 orang meninggal setiap harinya.

"Sekian banyak korban tersebut kebanyakan disebabkan karena minuman oplosan atau minuman ilegal," kata Aboe ketika dikonfirmasi, Jumat (10/1/2014).

Seharusnya, kata Aboe, aturan yang dibuat pemerintah memberikan solusi atas kondisi ini. "Sepertinya aturan yang diterbitkan masih terlalu lembek, padahal dari 530 kabupaten/kota di Indonesia hanya 20 daerah yang memiliki perda minuman keras," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Perpres No. 74 Tahun 2013 sebenarnya terbit untuk menggantikan Kepres No. 3 Tahun 1997 yang telah dibatalkan oleh MA lantaran dinilai bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan.

"Seharusnya saat perpres baru yang terbit, Presiden menjadikan pertimbangan MA sebagai sebuah masukan untuk perbaikan," katanya.

Dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Hal yang baru dari perpres ini adalah pemberian kewenangan pada bupati dan wali kota di daerah-daerah, serta gubernur di DKI Jakarta untuk menentukan tempat-tempat di mana minuman beralkohol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi. Syaratnya, mesti tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit.

Berita Rekomendasi

"Munculnya Perpres 74/2013 akan kembali berbenturan dengan sejumlah perda yang melarang total peredaran miras," kata Aboe.

Ia menduga keributan akan terjadi bila Kemendagri kembali mengevaluasi perda-perda miras di sejumlah daerah.

"Seharusnya, Perpres memberikan ruang kepara Perda untuk membatasi secara total peredaran miras diwilayahnya, hal itu adalah local wisdom yang harus dihormati pemerintah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas