Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Mohon Agar Keluarga Bisa Besuk Anas

Tim penasihat hukum menyampaikan permohonan kepada pimpinan KPK agar pengacara dan keluarga bisa membesuk

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Mohon Agar Keluarga Bisa Besuk Anas
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anak Urbaningrum (berbaju tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum menyampaikan permohonan kepada pimpinan KPK agar pengacara dan keluarga bisa membesuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang tengah mendekam di Rutan KPK pada Sabtu, 11 Januari 2014.

Namun, permohonan itu tak mendapat tanggapan dari pihak KPK karena hari itu tidak termasuk hari kunjungan tahanan.

"Hari ini, pagi ini, saya sebagai penasehat hukum Mas Anas Urbaningrum, bermohon. Ini persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena sejak semalam keluarga berusaha menjenguk tersangka," ujar anggota Tim Penasihat Hukum Anas, Firman Wijaya, kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (11/1/2014).

Menurut Firman, keluarga dapat menjenguk tahanan adalah menyangkut HAM. "Jadi kita berharap Pak Bambang Widjojanto, Pak Busyro (pimpinan KPK) bisa memberi kesempatan kepada keluarga karena apapun itu sekali lagi saya sampaikan ini kebutuhan keluarga, tidak ada urusannya dengan perkara," kata Firman.

Firman pun hanya bisa menyatakan kecewa pada pihak KPK karena menolak dititipkan surat pribadi dari istri Anas, Atthiyah Laila.

KPK melakukan penahanan kepada Anas setelah dia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya pada Jumat (10/1/2014) kemarin. Anas sendiri sudah menyandang status tersangka tersebut sejak Februari 2013 lalu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas