Pengacara Mohon Agar Keluarga Bisa Besuk Anas
Tim penasihat hukum menyampaikan permohonan kepada pimpinan KPK agar pengacara dan keluarga bisa membesuk
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum menyampaikan permohonan kepada pimpinan KPK agar pengacara dan keluarga bisa membesuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang tengah mendekam di Rutan KPK pada Sabtu, 11 Januari 2014.
Namun, permohonan itu tak mendapat tanggapan dari pihak KPK karena hari itu tidak termasuk hari kunjungan tahanan.
"Hari ini, pagi ini, saya sebagai penasehat hukum Mas Anas Urbaningrum, bermohon. Ini persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena sejak semalam keluarga berusaha menjenguk tersangka," ujar anggota Tim Penasihat Hukum Anas, Firman Wijaya, kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (11/1/2014).
Menurut Firman, keluarga dapat menjenguk tahanan adalah menyangkut HAM. "Jadi kita berharap Pak Bambang Widjojanto, Pak Busyro (pimpinan KPK) bisa memberi kesempatan kepada keluarga karena apapun itu sekali lagi saya sampaikan ini kebutuhan keluarga, tidak ada urusannya dengan perkara," kata Firman.
Firman pun hanya bisa menyatakan kecewa pada pihak KPK karena menolak dititipkan surat pribadi dari istri Anas, Atthiyah Laila.
KPK melakukan penahanan kepada Anas setelah dia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya pada Jumat (10/1/2014) kemarin. Anas sendiri sudah menyandang status tersangka tersebut sejak Februari 2013 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.