Pengacara TPI Sindir Hary Tanoe
Pihak PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) masih berharap PT MNC Tbk mengindahkan putusan kasasi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) masih berharap PT MNC Tbk mengindahkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan mereka atas kepemilikan MNC TV.
Kuasa hukum pemegang saham PT CPTI, Harry Pontoh, mengatakan pemilik MNC Tbk adalah Hary Tanoesoedibjo akan memberikan contoh mengingat dia adalah bakal calon wakil presiden Pemilihan Umum Presiden 2014.
"Kami memandangnya malah positif. Dia pasti punya sifat kewarganegaraan. Kalau ada putusan hukum tetap, sudah incraht, secara rela dia akan melakukan. Tidak perlu secara paksa. Kan harus memberi contoh yang baik," ujar Pontoh saat memberikan keterangan pers di Studio TPI (MNC TV) Jl Pintu 2 Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Sabtu (11/1/2014).
Menurut Pontoh, sebagai warga negara yang mencalonkan diri menjadi wakil presiden, Hary Tanoe tidak mungkin memberi contoh yang tidak.
"Nggak mungkin memberikan contoh yang tidak baik," kata dia.
Walau demikian, Pontoh belum bisa memberikan langkah yang akan ditempuh jika pihak MNC Tbk tidak melaksankana putusan MA. Menurut dia, itu adalah urusan direksi PT CPTI.
"Usir mengusir kan urusannya direksi. Saya mewakili kuasa hukum pemegang saham. Yang saya mau tegaskan sejak awal memang tidak ada urusannya dengan MNC Tbk karena tidak pernah terdaftar dalam pemegang saham di Kememkumham," kata dia.
Seperti diketahui, MA memutuskan kepemilikan saham stasiun televisi TPI antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.
Berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013, MA mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe. Dengan demikian, TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri bekas Presiden Soeharto itu.