Polisi Proses Laporan Denny Indrayana Atas Loyalis Anas
Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan Wamenkumham Denny Indrayana terkait dugaan fitnah yang dilakukan loyalis Anas Urbaningrum
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) akan menindaklanjuti laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait dugaan fitnah yang dilakukan loyalis Anas Urbaningrum, Mamun Murod Al Barbasy dan Tri Dianto.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2014).
"Soal laporan Wamenkumham, tentu dalam konteks penerimaan laporan prinsipnya kepolisian akan menindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran hukum terkait yang dilaporkan," kata Boy.
Tetapi dalam menindaklanjuti laporan seseorang, kepolisian memiliki tahapan-tahapan. Saat ini kepolisian baru dalam tahap mempelajari laporan.
"Laporan Wamenkumham ada tahapnya, mempelajari laporan, melakukan analisa terhadap laporan, dan menetukan unsur yuridis terhadap yang dilanggar," ungkap Boy.
Setelah mempelajari dan menganalisa laporan yang dibuat, barulah penyidik membuat rencana penyelidikan dan penyidikan. "Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan untuk mendengarkan pihak terkait yang melapor dan yang dilaporkan," ujarnya.
Denny Indrayana melaporkan loyalis Anas Urbaningrum ke Mabes Polri, Kamis (9/1/2014) terkait isu 'Pertemuan Cikeas' yang dilontarkan loyalis Anas. Laporan Denny diterima Mabes Polri dengan nomor bukti lapor TBL/08/I/2014 tertanggal 9 Januari 2014.
Tertera dalam laporan tersebut nama Denny Indrayana sebagai pelapor, sementara yang dilaporkannya dua loyalis Anas, Ma'mun Murod dan Tri Dianto.
Dua orang loyalis Anas tersebut dilaporkan atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 311 KUHP, serta ditambahkan pulan dengan pasal 51 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara.