Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Sesalkan Terbitnya Perpres Miras

penerbitan Perpres ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in PPP Sesalkan Terbitnya Perpres Miras
/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Pemusnahan minuman beralkohol 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy menyesalkan terbitnya Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Desember 2013 lalu.

Ia menegaskan, penerbitan Perpres ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan minuman beralkohol secara berlebihan.

Pasalnya, menurut dia, hal ini sudah nyata korban berjatuhan, baik karena minuman beralkohol oplosan ataupun overdosis. ia mempertanyakan soal alasan perpres ini kembali dihidupkan.

"Keppres pengaturan soal ini kan sudah berhasil dibatalkan keberlakuannya oleh MA, seharusnya ini menjadi yurisprudensi atas batal demi hukumnya Perpres 73 ini", ungkap Sekjen PPP ini kepada Tribunnews.com.

"Berapa anak bangsa lagi mati atau hilang masa depannya untuk memahami tidak dibutuhkannya minuman beralkohol di negara tropis seperti Indonesia," tutur Ketua Komisi IV DPR.

"PPP memastikan RUU Anti-Miras yang merupakan usul inisiatif F-PPP DPR segera disahkan pada masa sidang III tahun 2014 sebelum akhir Maret ini, untuk menghapuskan minuman beralkohol dari seluruh retailer dan jalanan di Indonesia, dan meletakkan Perpres Miras ini batal demi hukum", tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas