Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asroru: Baru Mulai Kerja, Direksi TPI Diusir

Paksaan itu direalisasikan berupa ultimatum terhadap tim ibu Tutut untuk meninggalkan kantor TPI

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Asroru: Baru Mulai Kerja, Direksi TPI Diusir
net
Televisi Pendidikan Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan polemik kepemilikan saham stasiun televisi TPI antara Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dan Hary Tanoesoedibjo.

Berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013, MA mengabulkan permohonan Tutut. Dengan demikian, TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri bekas Presiden Soeharto itu.

Corporate Secretary TP Cipta TPI, Asroru Maula mengatakan ternyata pemilik MNC TV tidak memiliki niat baik untuk mematuhi hukum. Justru yang diterima adalah tindakan pengusiran terhadap direksi yang sah sesuai RUPS PT Cipta TPI 17 Maret 2005 yang diakui oleh Mahkamah Agung maupun Kementrian Hukum dan HAM.

“Paksaan itu direalisasikan berupa ultimatum terhadap tim ibu Tutut untuk meninggalkan kantor TPI pukul 23.30 WIB (Sabtu malam lalu). Karena ancaman itu akhirnya tim pihak ibu Tutut meninggalkan kantor TPI setelah berusaha bekerja kembali selama lebih dari 12 jam,” ujar Asroru ketika dihubungi wartawan, Minggu (12/1/2014).

Menurutnya, pengusiran dilakukan oleh Asisten Direktur Utama MNC TV, Sugiarto. "Bahkan dalam konferensi pers yang disampaikan Sabtu sore, Dirut Utama MNC TV SN Suwisma menuduh kami sebagai Direksi Sah TPI adalah berupaya menduduki MNC TV," katanya.

Asroru mengatakan, kehadiran tim Direksi Sah TPI dari pihak manajemen Tutut, Sabtu pagi sudah sesuai waktu yang ditentukan dalam Surat keputusan dari Menkum HAM yang menyatakan bahwa Tutut berhak masuk ke kantor TPI untuk mulai beraktivitas menyelenggarakan kegiatan.

Hal itu diperkuat dengan isi surat bahwa Direksi Sah TPI diperkenankan mulai masuk tanggal 8 Januari 2014. Hal itu menunjukkan bahwa kegiatan yang mulai dilakukan Sabtu pagi sudah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, sudah lebih 3 hari dari tanggal yang disebutkan di dalam surat Menkum HAM tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, alasan bahwa mereka belum menerima salinan putusan MA adalah mengada-ada karena apa yang mereka minta sifatnya adalah hanya berupa pernyataan.

Pihaknya tetap akan melakukan berbagai upaya agar bisa kembali ke rumah TPI yang mereka miliki. ”Kita masih punya banyak cara yang tentunya secara hukum agar kami bisa kembali ke rumah kami dengan aman dan nyaman,” katanya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas