Shafee Abdullah: Wilfrida Soik Bisa Divonis Bebas
Peluang Wilfrida Soik, TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, untuk mendapat vonis bebas semakin terbuka lebar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com dari Malaysia Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, KLANTAN - Peluang Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia, untuk mendapat vonis bebas semakin terbuka lebar.
Pasalnya, jasil tes psikologis menunjukan TKI asal Nusa Tenggara Timur itu diketahui mengalami gangguan kejiwaan saat membunuh majikannya, Yeap Seok Pen (60).
Pengacara Wilfrida, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan kesimpulan tersebut merupakan hasil penelitian tim dokter yang memeriksa kesehatan jiwa Wilfrida.
"Laporan menunjukan mental (Wilfrida) tidak stabil waktu kejadian (pembunuhan)," kata Shafee, saat ditemuai Tribun di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (12/01/2014) pagi waktu setempat
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan itu membuka kemungkinan baru agar Wilfrida lolos dari hukuman badan. "Tidak hanya bebas dari hukum mati, tapi Wilfrida bisa bebas," tukasnya.
Menurutnya, Hakim Datuk Ahmad Zaidi Ibrahim bakal kembali mempertimbangkan kesimpulan tim dokter tersebut untuk meninjau aspek musabab dan niat Wilfrida untuk melakukan pembunuhan.
"Untuk pastinya, Wilfrida masih harus kembali menjalani empat persidangan sampai Mahkamah Tinggi Kota Bharu menjatuhkan vonis pada akhir bulan ini," tandasnya.