Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Darin Setia Tunggu Luthfi 'Hingga 1.000 Tahun'

Istri ketiga mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Darin Mumtazah kembali menyambangi Kantor KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Darin Setia Tunggu Luthfi 'Hingga 1.000 Tahun'
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Istri ketiga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, Darin Mumtazah menjenguk suaminya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2014). Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Sebelumnya ia dituntut 18 tahun kurungan dan denda Rp 1,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Istri ketiga mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Darin Mumtazah kembali menyambangi Kantor KPK, Senin (13/1/2014).

Kedatangannya untuk mendaftar kunjungan Luthfi yang tengah ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya.

"Mau jenguk bapak (Lthfi, di rutan)," kata Darin di Kantor KPK, Senin pagi.

Darin yang mengenakan gamis dan hijab berwarna hitam banyak mengumbar senyum. Namun, enggan berbicara banyak saat ditanyai wartawan.

Kendati itu, Darin masih sempat menegaskan kesetiannya kepada Luthfie meski akan lama menunggu bebas.

"Meski 1000 tahun lamanya pun tetap akan saya tunggu," kata Darin lalu tersenyum.

Saat ditanya para pemburu berita, Darin mengaku sangat ingin memiliki anak dari Luthfi Hasan Ishaaq.

BERITA REKOMENDASI

"Oh iya dong (ingin punya anak dari Luthfi)," ujarnya, Kamis(9/1/2014).

Darin yang mengenakan gamis merah juga mengaku akan tetap setia menunggu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

"Sebagai seorang istri apapun yang terjadi sama ustaz, apa yang orang omongin tentang ustaz, saya tetap menunggu ustaz, tetap menemani ustaz," kata Darin.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana 16 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq.

Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.


Darin menikah dengan Luthfi saat duduk di bangku SMK. Dalam surat dakwaan menyebut Luthfi memberikan Mitsubishi Grandis kepada Darin setelah keduanya menikah.

Luthfi sempat mengajak Darin beserta ayah dan ibunya berbulan madu ke Malaysia.

Tiket diberikan oleh Ahmad Fathanah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas