Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Berkas PPI Istri Anas Sambangi Rutan KPK

Untuk kali pertama, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila menjenguk suaminya

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Bawa Berkas PPI Istri Anas Sambangi Rutan KPK
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Attiyah Laila istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kali pertama, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila menjenguk suaminya yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (14/1/2014).

Athiyyah didampingi beberapa kerabatnya tiba di kantor KPK pukul 09.10 WIB. Ia tampak mengenakan gamis putih berbalut hijab panjang berwarna merah marun.

Dalam kunjungan perdana ini, Atthiyah membawa sebuah tas kecil berwarna biru dan sebuah paper bag berwarna cokelat.

Pada saat menuju Rutan KPK, Athiyyah tampak mendekap beberapa berkas bertuliskan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). PPI merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang dibentuk oleh Anas setelah menjadi tersangka dan mundur dari posisi Ketua Umum PD.

Menurut Atthiyah, berkas PPI karena diminta oleh suaminya. "Bawa berkas PPI disuruh Mas Anas," kata Athiyyah.

Namun, Atthiyah enggak menjawab saat ditanya apa keperluan Anas meminta berkas PPI tersebut.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, selaku  Sekretaris Jenderal PPI mengatakan, Anas tetap menjabat sebagai Ketua Presidium PPI kendati menjadi tahanan KPK.

KPK menetapkan Anas selaku anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Sport Center di Hambalang dan proyek-proyek lainnya, sejak 22 Februari 2013 lalu.

KPK baru melakukan penahanan kepada Anas pada Jumat, 10 Januari 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas