Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud tak Terima Pemberian Akil Kecuali Obat Asam Urat

Namun, pria yang digadang-gadang calon presiden Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini langsung meluruskan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mahfud tak Terima Pemberian Akil Kecuali Obat Asam Urat
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengaku pernah menerima pemberian dari koleganya sesama hakim, tak terkecuali penerusnya, Akil Mochtar yang kini terseret karena menerima suap.

Namun, pria yang digadang-gadang calon presiden Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini langsung meluruskan, bahwa pemberian dari koleganya sesama hakim dan Akil bukan lah uang atau gratifikasi yang diuangkan jumlahnya besar.

"Saya ditanya, 'Apa  pernah mendapat sesuatu dari Akil yang bisa dinilai uang, berupa uang atau bisa dinilai uang, seperti tiket, voucer hotel dan sebaginya?' 'Pernah.' 'Apa?' 'Obat asam urat'," ujar Mahfud saat diskusi bersama Dahlan Iskan di poskonya, Jakarta, Selasa (14/1/2014).

Mahfud menjelaskan, pemberian obat asam urat tersebut sepulang Akil berkunjung ke Perancis. Obat asam urat yang diklaim Akil sebanyak 12 butir ini memiliki khasiat bagus. Sontak saja, jawaban Mahfud membuat peserta diskusi tertawa.

Menurut Mahfud, di antara sesama majelis Mahkamah Konstitusi, jika mereka pergi ke luar negeri, pulangnya tidak lupa memberikan sejumlah cindera mata seperti dasi dan gantungan kunci. Namun, kata Mahfud, jika sesuatu yang masuk kategori gratifikasi, tidak pernah diterimanya.

KPK menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilih kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Saat ini Akil mendekam di tahanan KPK dan kasusnya belum disidangkan.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas