Mendagri: Wabup Gunung Mas Terpilih Dinonaktifkan Bila Terlibat Suap MK
Setelah pelantikan Bupati, kemudian bupatinya bermasalah, kita serahkan tugas-tugas bupati kepada wakilnya
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tetap akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan sekaligus akan menon-aktifkan sesaat setelah pelantikan. Sehingga tugas-tugas Bupati nantinya akan dikerjakan wakil bupati terpilih Anton S Dohong.
"Setelah pelantikan Bupati, kemudian bupatinya bermasalah, kita serahkan tugas-tugas bupati kepada wakilnya," kata Gamawan saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).
Dikatakannya seandainya pada suatu ketika, wakil bupatinya pun terlibat dalam kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi, maka akan bernasib sama dengan bupatinya.
"Kalau nanti wakil bupatinya juga terlibat, ini saya berandai-andai loh ya dan sudah ada ketetapan hukum kita non aktifkan lagi wakilnya," ujarnya.
Status selanjutnya akan menunggu proses hukum lebih lanjut sampai seorang pejabat negara menjadi terdakwa, baru diberhentikan dari jabatannya.
"Kita tunggu proses hukum juga. Itu akan menjadi efektif," ujarnya.
Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap pengerusan sengketa Pilkada Bupati Gunung Mas kepada ketua MK Akil Mochtar.
Suap yang dilakukan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun kepada Akil Mochar guna mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI. Dalam hal ini, Chairun Nisa yang bertugas sebagai perantara suap antara Akil dengan Cornelis dan Hambit.
Dalam kasus suap ini, awalnya Akil meminta kepada Chairun Nisa untuk menyampaikan kepada Hambit untuk menyediakan uang 3 miliar dalam bentuk US dollar. Setelah itu, tanggal 26 September 2013, Chairun Nisa bertemu dengan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk menyampaika bahwa Akil bersedia membantu dan meminta Hambit menyediakan uang 3 milyar.
Pada 30 September 2013, Cornelis menghubungi Chairun Nisa untuk menginformasikan bahwa dana Rp 3 milyar sudah tersedia. Dua hari kemudian, Chairun Nisa mengambil uang tersebut dari Cornelis di apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta dan meminta Cornelis untuk menemani Chairun Nisa ke rumah dinas Akil Mochtar untuk mengantarkan uang tersebut.
Saat Cornelis dan Chairun Nisa sedang menunggu Akil di teras rumahnya, datanglah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Cornelis, Chairun Nisa dan Akil Mochtar. Saat ini Hambit Binti mendekam di rumah tahanan KPK setelah sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta.