Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Susanto Divonis Delapan Tahun Penjara

Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Djoko Susilo, Didik Purnomo.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Budi Susanto Divonis Delapan Tahun Penjara
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto 

TRIBUN, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto dinyatakan bersalah. Pengadilan Tindaka Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2014), memvonis pidana penjara selama delapan tahun.

Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Djoko Susilo, Didik Purnomo dan Sukotjo Sastronegoro Bambang serta Teddy Rusmawan. Budi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Susanto terbukti bersalah melanggar dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Susanto selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim Amin Ismanto saat membacakan vonis.

Hakim menilai bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan pemenang lelang proyek simulator itu bersalah menggelembungkan harga unit simulator, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17 miliar, dalam proyek senilai lebih dari Rp 198 miliar itu.

Budi juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Selain itu, hakim juga mewajibkan Budi membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17 miliar. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Budi akan dilelang. Jika hasilnya tak mencukupi, Budi harus menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pidana tambahan hakim kepada Budi lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mereka menuntut Budi membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 88,446,926.695. Jika tak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika tak cukup juga harus diganti pidana penjara enam tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas