Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat : KPK Silakan Geledah Ruangan Bhatoegana dan Tri Yulianto

Drmokrat sangat menghormati langkah lembaga independen itu dan mempersilakan KPK melaksanakan tugasnya

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Demokrat : KPK Silakan Geledah Ruangan Bhatoegana dan Tri Yulianto
Henry Lopulalan
Politikus partai Demokrat Sutan Bhatoegana selesai pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Demokrat tidak akan mengintervensi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah ruang kerja Komisi VII DPR RI Sutan Batoegana dan Tri Yulianto terkait kasus SKK Migas.

Sebaliknya, PD sangat menghormati langkah lembaga independen itu dan mempersilakan KPK melaksanakan tugasnya.

"Kita persilakan dan beri ruang seluas-luasnya ke KPK untuk melakukan penggeledahan bila dipandang perlu dan masuk dalam koridor penegakan hukum yang ada, bila ada indikasi pelanggaran. Kita harapkan juga KPK bekerja tidak pandang bulu dan berlaku adil. Ingat Komisi VII DPR bukan hanya terdiri dari kader-kader Partai Demokrat," tegas Juru Bicara Partai Demokrat Ikhsan Modjo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Ikhsan juga meminta pada kader Demokrat untuk patuh dan bekerja sama dengan para penegak hukum.

Sikap itu, lanjut Ikhsan, adalah keharusan bagi semua kader. Menurutnya, kader harus proaktif dengan konteks hukum yang ada.

"Sebab ada tudingan yang substantif dalam arti didasari bukti-bukti hukum yang ada, yang ini harus ditanggapi dengan serius dan proaktif dengan membuktikan tidak benar. Ada tudingan yang sama sekali tidak berdasar alias fitnah, yang hanya berdasar gosip dan isu yang tidak faktual. Yang terakhir ini saya rasa masyarakat sudah dewasa dan bisa menilai," kata Ikhsan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas