Jaksa Tangkis Nota Keberatan Terdakwa Chairun Nisa
Nota keberatan terdakwa Choirus Nisa ditangkal jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNnews.com, JAKARTA - Nota keberatan terdakwa Choirus Nisa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, ditangkal jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dakwaan sudah sangat jelas dan terang, menyebut peran dan konspirasi terdakwa dengan Akil Mochtar dalam mewujudkan delik tindak pidana," kata jaksa Supardi saat membacakan tanggapan atas nota keberatan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Supardi menambahkan, peran Nisa yang notabene sebagai politisi Golkar juga sudah digambarkan secara umum dalam surat dakwaan. Dengan begitu, tanggapan jaksa adalah bentuk penolakan atas nota keberatan Nisa yang menyebut isi surat dakwaan bertentangan dengan perannya dalam perkara ini.
Semua nota keberatan terdakwa ditolak jaksa. Mereka beralasan, penasihat hukum dalam memberi tafsir atas dakwaan jaksa tidak utuh sehingga menghasilkan kesimpulan yang tidak benar dan membingungkan. Selain itu, keberatan tim penasihat hukum sudah menyentuh materi pokok perkara sehingga harus ditolak.
Jaksa Supardi juga meminta majelis hakim menolak seluruh materi eksepsi Nisa. Dia juga meminta berkas dakwaan yang disusun jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara Nisa selanjutnya.
Dalam dakwaan jaksa, Hambit dan pengusaha Cornelis bersama-sama telah memberi sejumlah uang kepada Akil. Uang yang diberikan keduanya melalui perantara Nisa, antara lain 294,050 dollar Singapura, 22,000 dollar Amerika, dan Rp 766 ribu, atau seluruhnya setara kurang lebih Rp 3 miliar, dan Rp 75 juta.