Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Ungkap 'Kantong Bisnis' Anas Urbaningrum

Muhammad Nazaruddin menyebut Anas Urbaningrum memiliki sejumlah kantong bisnis dalam menggaet proyek-proyek negara.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Nazaruddin Ungkap 'Kantong Bisnis' Anas Urbaningrum
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terpidana kasus korupsi, M Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2013). Nazaruddin diperiksa selama 4 hari di KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, dan akan langsung kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin menyebut Anas Urbaningrum memiliki sejumlah kantong bisnis dalam menggaet proyek-proyek negara.

Diungkap suami Neneng Sri Wahyuni itu, kantong-kantong bisnis Anas mengucur dari PT Dutasari Citralaras dan Permai Group.

"Jadi Mas Anas itu punya kantong bisnis, di antaranya Dutasari, ada Permai Group. Permai Group itu di bawah Rosa dan Yulianis dan Dutasari di bawah Machfud (Suroso) dan Romy," kata Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Hambalang, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Sebenarnya, dalam mendapatkan proyek Hambalang, Anas kata Nazar, melalui Permai Group yang dibawa Mindo Rosalina Manullang, sudah mengeluarkan sekitar Rp 21 miliar ke sejumlah pihak. Transaksi itu sudah berlangsung sejak tahun 2009.

"Lewat Rosa itu mengeluarkan uang Rp 21 miliar, uang itu untuk proyek Hambalang. Uangnya dikasihkan kepada siapa saja? Wayan Koster, Olly Dondokambe, ada Mahyudin, Angelina, ada Rully, Kahar dan Pak Wafid Sendiri," kata Nazaruddin.

Uang tersebut lanjut Nazaruddin juga termasuk pemberian untuk Mantan Kepala BPN, Joyo Winoto dalam pengurusan sertifikat Hambalang. "Jadi totalnya Rp 21 miliar, dan Mahfud ngeluarin juga Rp 14 miliar," kata Nazar.

Berita Rekomendasi

Namun, saat ditanya Jaksa KPK, apakah uang itu juga mengalir ke Deddy Kusdinar selaku terdakwa? Nazaruddin mengaku tak tahu. Sebab menurut Nazaruddin, mantan Sesmenpora Wafid Muharram lah yang membagikannya kepada pihak Kemenpora. Begitu juga uang yang mengalir ke Choel Mallarangeng.

"Kalau yang ke terdakwa saya gak tahu, karena yang ngordinir di Menpora itu Pak Wafid. Makanya saya bingung kenapa Pak Deddy (jadi tersangka). Padahal otaknya itu Pak Wafid," kata Nazaruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas