Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gagalkan Keberangkatan 21 TKI Ilegal di Bandara Soekarno Hatta

Polda Metro Jaya mengamankan 21 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan berangkat ke Abu Dhabi dari Bandara Soekarno Hatta.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 21 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan berangkat ke Abu Dhabi dari Bandara Soekarno Hatta.

Pengungkapan TKI ilegal tersebut diawali dengan kecurigaan polisi terhadap 21 TKI yang berkumpul di terminal 2D Bandara Soekarno Hatta untuk proses check in yang ditemani pelaku K sebagai perekrut.

"Begitu diperiksa, ada beberapa dokumen palsu untuk perjalanan para TKI ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2014).

Setelah itu, polisi bekerja sama dengan pihak BNP2TKI melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen yang akan melakukan perjalanan tersebut, ternyata dokumen lain palsu hanya tiket pesawat dan visa saja yang asli.

"Kartu asuransi, kartu peserta asuransi, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), perjanjian kerja, itu palsu. Dan, tidak terdaftar dalam dokumen BNP2TKI," ucapnya.

Pada saat bersamaan kepolisian pun menangkap tiga pelaku penyaluran TKI ilegal lainnya. Masing-masing inisial K, AS, dan AF.

BERITA TERKAIT

"Pelaku AS sebagai penampung TKI sudah diamankan dan AF sebagai pengirim TKI ilegal sebelumnya bersama SBR," ujarnya.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan 10 orang TKI di Sukabumi beberapa waktu lalu dan polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti.

Pada saat itu pihaknya menyita 21 buku paspor, kartu peserta asuransi, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), perjanjian kerja, visa, printout tiket pesawat, 17 boarding pass, selembar surat tugas atas nama K yang dikelaurkan PT MMM dan satu lembar foto kopi surat rekomendasi telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang dikeluarkan BP3TKI Serang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri, dengan ancaman diatas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas