Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas Pinjam Rp 1 Miliar ke Hambit

Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan terdakwa Hambit Bintih, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/1/2014).

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas Pinjam Rp 1 Miliar ke Hambit
Tribunnews/HERUDIN
Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas yang diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNnews.com, JAKARTA - Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan terdakwa Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas terpilih yang terlibat suap dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi. Diketahui, KPU Kabupaten Gunung Mas meminjam Rp 1 miliar dari Bintih.

Diketahui, dalam pemilu kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Hambit maju sebagai petahana atau incumbent. Setelah KPU Gunung Mas menyatakan Hambit menang, pasangan calon lainnya mengajukan hasil sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Belakangan diketahui, KPU Kabupaten Gunung Mas tak memiliki uang untuk berperkara di MK yang dalam hal ini sebagai termohon, sementara Hambit sebagai pihak terkait. KPU Kabupaten Gunung Mas akhirnya meminjam uang ke Hambit.

"Karena panik saat itu untuk pembayaran tim kuasa hukum KPU Kabupaten Gunung Mas, maka saya konsultasi dengan pak Hambit di Jakarta," terang Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas, Rudji saat bersaksi untuk Hambit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Rudji berdalih pinjaman kepada Hambit yang saat itu menjabat Bupati Gunung Mas buat membayar jasakuasa hukum yang akan mendampingi KPU Kabupaten Gunung Mas dalam pengurusan gugatan pilkada. Ia membantah hal itu untuk menyuap dan mengatur saksi dalam persidangan di MK.

Namun, majelis hakim ragu dengan kesaksian Rudji. Ketua Majelis Hakim Suwidyo dan Hakim Anggota Sofialdi pun mencecar Rudji. Salah satunya mempertanyakan apakah keputusan itu sudah diplenokan di antara komisioner KPU Kabupaten Gunung Mas.

Selepas KPUD Gunung Mas menetapkan duet Hambit-Anton sebagai pemenang pilkada Kabupaten Gunung Mas, pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy menggugat ke MK.

Berita Rekomendasi

Karena gugatan itu, Rudji bingung membayar tiga pengacara yang ditunjuk KPU Gunung Mas, yakni Agus Surono, Edward Manuah, dan F.X. Seminto. Kas KPU Kabupaten Gunung Mas tidak mencukupi buat membayar tiga pengacara itu.

Sebab, dari anggaran advokasi KPUD Gunung Mas sebesar Rp 550 juta, mereka sudah menghabiskan Rp 350 juta untuk biaya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sementara biaya diminta tiga pengacara itu berjumlah sekitar Rp 1.

"Saya bertemu Pak Hambit di Hotel Borobudur pada 25 September 2013. Di situ Pak Hambit bersedia meminjamkan uang. Uangnya diberikan oleh seseorang bernama Dani," papar Rudji yang mengaku baru berkoordinasi dengan komisioner KPU setelah uang pinjaman turun.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas