Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waryono Karno Diduga Korupsi di Kementerian ESDM

KPK akhirnya menetapkan Sekretaris Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebagai tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Waryono Karno Diduga Korupsi di Kementerian ESDM
TRIBUN/DANY PERMANA
Sekretaris Jenderal Kementrian Enerji dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Senin (21/10/2013). Waryono diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Rudi Rubiandini terkait dugaan suap di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Sekretaris Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penetapan tersangka itu, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose yang dilakukan satgas bersama pimpinan KPK, beberapa waktu lalu.

"Setelah dilakukan beberapa kali ekspose, penyidik menemukan dua alat bukti cukup berkaitan dengan dugaaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kegiatan di lingkungan ESDM. Penyidik menetapkan WK selaku sekjen ESDM sebagai tersangka," kata Johan Budi di kantornya, Kamis (16/1/2014).

Menurut Johan, Waryono dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, peran Waryono terendus pascapenangkapan Rudi Rubiandini, Agustus silam. Penyidik KPK kala itu langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya ruang kerja Waryono. Penyidik pun menemukan duit 200 ribu dollar AS dan daftar nama pihak yang diduga menerima dan memberi suap, dalam penggeledahan tersebut. Waryono pun kemudian dicegah bepergian ke luar negeri.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas