Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPRD Banten Temui Mendagri Bahas Pemecatan Ratu Atut

Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Banten hari ini datang menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPRD Banten Temui Mendagri Bahas Pemecatan Ratu Atut
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka Ratu Atut Chosiyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Banten hari ini datang menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait pemberhentian Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Ratu Atut masih menjabat sebagai gubernur walau kini sudah mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Lebak.

"Kami ini rombongan pimpinan Komisi I DPRD Banten, untuk menindaklanjuti terkait dengan pembebasan tugas dan kewenangan Gubernur Banten," kata Wakil Ketua DPRD Banten, Eli Mulyadi, usai pertemuan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Menurut Mulyadi, DPRD Banten sudah mengirimkan surat ke Gawaman terkait pembebasan tugas Atut. Pembebasan tugas tersebut sendiri kata Mulyadi sudah disiapkan Pemerintah Provinsi Banten.

Mulyadi mengatakan Pemprov Banten menemui kendala karena mendapat izin dari KPK untuk melakukan koordinasi dengan Ratu Atut di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Itu persoalannya. Sehingga kami konsultasi dengan Mendagri untuk bisa berkomunikasi dengan KPK supaya izin ini bisa keluar dulu, agar Pemprov bisa berkoordinasi dengan gubernurnya. Sehingga proses pembebasan tugas bisa berjalan dengan baik," terangnya.

Sekedar informasi, KPK menahan Ratut Atut pada 20 Desember 2013 lalu dengan sangkaan dugaan suap Pilkada Lebak. Atut juga menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas