Ini Delapan Hakim yang Direkomendasikan KY untuk Dipecat
Delapan hakim yang direkomendasikan dipecat rata-rata punya kasus perselingkuhan dan suap
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan terhadap delapan hakim yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim kepada Mahmakah Agung (MA).
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan rata-rata ke delapan hakim yang akan diajukan dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tersebut karena kasus suap, narkoba dan selingkuh.
Berikut data singkat mengenai delapan hakim yang diajukan ke MKH tersebut:
1. PZJ Wakil Ketua PN Mataram. Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan tidak hormat, kasus suap.
2. ES hakim PN Tebo, Jambi. Rekomendasi Pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Kasus perselingkuhan
3. MA pengadilan agama Tebo, Jambi. Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Kasus perselingkuhan
4. RL hakim PN Ternate. Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kasus: Selingkuh dengan Staf
5. RC hakim ad hoc tipikor PN Bandung. Rekomendasi: Pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim. Kasus: Suap
6. J Wakil PTUN Banjarmasin. Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kasus: Selingkuh
7. PR hakim PTUN Surabaya. Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kasus: Selingkuh
8. PSL hakim PTUN Pekanbaru. Rekomendasi: Pemberhentian tidak dengan hormat. Kasus: Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.