Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Delapan Hakim yang Direkomendasikan KY untuk Dipecat

Delapan hakim yang direkomendasikan dipecat rata-rata punya kasus perselingkuhan dan suap

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ini Delapan Hakim yang Direkomendasikan KY untuk Dipecat
Ilustrasi ketuk palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan terhadap delapan hakim yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim kepada Mahmakah Agung (MA).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan rata-rata ke delapan hakim yang akan diajukan dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tersebut karena kasus suap, narkoba dan selingkuh.

Berikut data singkat mengenai delapan hakim yang diajukan ke MKH tersebut:

1. PZJ Wakil Ketua PN Mataram. Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan tidak hormat, kasus suap.

2. ES hakim PN Tebo, Jambi. Rekomendasi Pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Kasus perselingkuhan

3. MA pengadilan agama Tebo, Jambi. Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Kasus perselingkuhan

4. RL hakim PN Ternate. Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kasus: Selingkuh dengan Staf

Berita Rekomendasi

5. RC hakim ad hoc tipikor PN Bandung. Rekomendasi: Pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim. Kasus: Suap

6. J Wakil PTUN Banjarmasin. Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kasus: Selingkuh

7. PR hakim PTUN Surabaya. Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kasus: Selingkuh

8. PSL hakim PTUN Pekanbaru. Rekomendasi: Pemberhentian tidak dengan hormat. Kasus: Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas