Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Daerah Dilarang Pinjam Uang dari Pihak Berperkara dalam Sengketa di MK

Sekretaris KPU Gunung Mas, Rudji, mengaku meminjam uang Rp 1 miliar dari pasangan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Daerah Dilarang Pinjam Uang dari Pihak Berperkara dalam Sengketa di MK
TRIBUNNEWS.COM/IWAN T
Hadar Gumay 

TRIBUN, JAKARTA - Sekretaris KPU Gunung Mas, Rudji, mengaku meminjam uang Rp 1 miliar dari pasangan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, untuk membiayai tiga pengacara yang mendampingi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut langsung ditanggapi KPU pusat.

"Saya tidak tahu informasinya. Tapi seharusnya biaya perkara itu diatur APBD. Kalau APBD dibicarakan dengan pemda mengenai segala macam kebutuhan," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Menurut Hadar, ketika KPU Provinsi, Kabupaten, atau Kota mengalami gugatan sengketa hasil pemilu kepala daerah, mestinya ada komponen-komponen pembiayaan untuk mengantisipasinya. Hal tersebut tak bisa dilakukan dengan meminjam atas nama pribadi.

"Kalau (meminjam, red) pribadi harusnya enggak boleh. Nanti ditetapkan Perda sebagai biaya pilkada. Terus, item-itemnya beragam, seperti kita di pemilu nasional ada biaya berperkara untuk membiayai para lawyer, kebutuhan transport, operasional dan lainnya," kata Hadar.

Ia memperkirakan, operasional komponen biaya jasa pengacara diialokasikan oleh APBD. Menyoal kasus pinjaman Rp 1 miliar oleh Rudji dari pihak berperkara, sambung Hadar, KPU pusat akan mencari tahu lebih jauh.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2014), untuk terdakwa suap sengketa pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun, Rudji, mengaku meminjam Rp 1 miliar untuk biaya pengacara di MK.

Ia memastikan dirinya tidak melakukan konsultasi lebih dulu dengan komisioner, untuk meminjam Rp 1 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit. Diketahui Hambit adalah incumbent atau petahana dalam pemilu kepala daerah Gunung Mas.

BERITA TERKAIT

KPU menetapkan Hambit dan pasangannya Anton sebagai pemenang. Tapi putusan KPU Gunung Mas, kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan lain. KPU dalam sengketa menjadi termohon, dan pasangan Hambit-Anton sebagai pihak terkait.

Meski mengatasnamakan KPU Gunung Mas, Rudji meminjam Rp 1 miliar dari Hambit layaknya pinjaman biasa, tanpa disertai adanya bukti hitam di atas putih. Namun ia membenarkan, pinjaman Rp 1 miliar kepada Hambit yang posisinya sebagai Bupati Gunung Mas.

Rudji berdalih sudah berusaha konsultasi dengan Ketua KPU Gunung Mas tapi kesulitan, termasuk dengan komisioner lainnya. Bahkan, Rudji pun mengontak seluruh komisioner tapi sulit dihubungi.

"Waktu itu sudah. Karena posisinya beliau di Kuala Kurun, sementara pengacara meminta saya uang. Jadi enggak bersama-sama anggota komisioner (saat itu, red). (Soal pinjaman ke pihak terkait, red) Saya rasa boleh. Tapi saya kurang taju peraturannya," ujarnya.

Pria yang diangkat sebagai Sekretaris KPU Gunung Mas pada 2013 ini berdalih, pinjaman uang Rp 1 miliar dilakukan dengan pertimbangan agar pengacara yang ditunjuk untuk sengketa di MK bekerja dengan baik untuk membela KPU dalam perkara itu.

Dalam persidangan, majelis hakim ragu dengan kesaksian Rudji. Ketua majelis hakim Suwidyo dan hakim anggota Sofialdi pun mencecar Rudji. Salah satunya mempertanyakan apakah keputusan itu sudah diplenokan di antara komisioner KPU Kabupaten Gunung Mas. Rudji mengakui baru berkoordinasi dengan komisioner KPU Gunung Mas setelah uang pinjaman Rp 1 miliar turun.

Uang pinjaman Rp 1 miliar dari Hambit nantinya akan dibayar oleh KPU Gunung Mas. Menurutnya, KPU Gunung Mas baru akan mendapat kucuran anggaran untuk 2014 sebesar Rp 12,5 miliar. "Pada saat direvisi anggaran, nanti akan diambil dari sana," katanya di sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas