Mendagri Dorong DPRD Banten Temui KPK
Gamawan Fauzi, menyarankan DPRD Provinsi Banten untuk menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diberi izin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyarankan DPRD Provinsi Banten untuk menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diberi izin bertemu dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Ratu Atut sendiri kini mendekam di rumah tahanan KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Saya dorong DPRD minta izin ke KPK bersama-sama dengan Pemda. (Minta) Izin untuk ketemu dan bicara kepada Bu Atut untuk melimpahkan kewenangan itu," ujar Gamawan di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Menurut Gawaman, jika Ratu Atut mengundurkan diri dari jabatannya, Maka secara otomatis Wakil Gubernur Rano Karno diangkat untuk menggantikannya. Sementara jika Atut setuju melimpahkan wewenangnya, maka Rano akan mendapat wewenang sebagai gubernur.
"Jadi itu, saya menyarankan DPRD bisa minta waktu untuk ketemu Atut, bilang kalau ada yang ingin disampaikan. Kalau itu diizinkan KPK, silakan saja. Nanti biar DPRD yang minta izin ke KPK," ujar bekas Gubernur Sumatera Barat itu.
Semenjak ditahan oleh KPK, Ratu Atut masih menjabat sebagai gubernur Banten aktif. Sesuai dengan ketentuan, Ratu Atut akan dicopot jabatannya jika sudah ditetapkan menjadi terdakwa.
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Lebak dan pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.