Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Bea Cukai Kanwil Riau dan Sumbar Ditahan Mabes Polri

Langen Projo akhirnya ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pejabat Bea Cukai Kanwil Riau dan Sumbar Ditahan Mabes Polri
beacukai.go.id
Langen Projo saat menjabat Plh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumbar) menjadi Inspektur Upacara dalam Diklat Teknis Umum (DTU) Kesamaptaan Balai Diklat Keuangan Pekanbaru untuk tahun anggaran 2013, Selasa (28/5/2013) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan Sumatera Barat (Sumbar) Langen Projo akhirnya ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Begitu juga dengan pemilik PT Kencana Lestari Herry Liwoto yang menjadi penyuap dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa tersangka Langen Projo dan Herry Liwoto sudah diperiksa intensif hingga, Kamis (16/1/2014) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

"Setelah diperiksa intensif serta didukung alat bukti, saksi sudah diperiksa, dokumen lain, pengalihan asset Harley Davidson yang seolah-olah sudah jual, padahal penjualan yang dibuat-buat atau direkayasa. Ini diakui yang bersangkutan untuk menyamarkan," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).

Melihat bukti-bukti dan pengakuan dari tersangka Herry serta Langen Projo atas suap motor Harley Davidson, kepolisian menganggap bahwa perkara suap motor mewah tersebut sudah bisa dibuktikan kepolisian untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kita pun lakukan penahanan selam 20 hari kedepan," katanya.

Terungkapnya kasus suap pejabat bea dan cukai bermula dari keluhan masyarakat terkait masuknya gula ilegal dari Entikong, Kalimantan Barat. Kemudian tim penyidik dari Bareskrim Polri pun diturunkan. Saat itu, kepolisian tidak bisa menangkap para pelakunya karena bukan bagian dari ranah kepolisian.

Berita Rekomendasi

Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan mulai mengumpulkan informasi terkait ketidak beresan dalam masuknya barang-barang ilegal di Entikong. Polisi kemudian meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK). Kemudian PPATK pun mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada kepolisian. Ada 13 LHA transaksi mencurigakan pegawai Bea dan Cukai diantaranya Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan DJBC Entikong.

Kemudian kepolisian bergerak, ternyata Syafruddin sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau terkait kasus korupsi yang kini disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Sanggau. Untuk itu, Mabes Polri pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang berada di Kalimantan Barat.

Dari Syafruddin, kepolisian menemukan transaksi keuangan mencurigakan atas nama Ratiman. Ratiman merupakan pembantu dari Syafruddin yang sehari-hari tinggal di rumahnya Syafruddin sebagai kernet truk. Dalam rekeningnya tercatat transaksinya mencapai Rp 19,7 miliar. Kemudian dari dua rekening Syafrudin tecatat Rp 11 miliar.

Dari hasil pendalaman terhadap rekening Syafruddin dan Ratiman diketahuilah seorang pengusaha bernama Herry Liwoto, pemilik perusahaan PT Kencana Lestari. Dari rekening Hery Liwoto diketahui ada pembelian Harley Davidson kepada PT Mabua Indonesia yang berada di Jakarta. Transaksi pembelian Harley Davidson tersebut terdiri dari beberapa kali pertama pada 27 September 2010 senilai Rp 20 juta, kemudian 22 November Rp 200 juta, 23 November Rp 18 juta, dan 23 November Rp 82 juta.

Meskipun pembelian dilakukan Hery Liwoto, tetapi motor tersebut pada saat pembuatan BPKB-nya atas nama Yudo Patriono yang tiada lain adik ipar dari Langen Projo. Setelah selesai pengurusannya, kemudian motor Harley Davidson tersebut diserahkan kepada Langen Projo. Selain berstatus sebagai adik ipar Langen, Yudo Patriono merupakan karyawan dari perusahaan milik Herry Liwoto yang berada di Bogor, Jawa Barat.

Pada saat kepolisian melakukan penggeledahan rumah pegawai Bea dan Cukai, Langen Projo mengendus bahwa penelusuran polisi akan mengarah kepadanya, ia pun menjual motor mewah tersebut melalui beberapa orang diantaranya Koko alias Fery, kemudian Deny yang tiada lain merupakan kakaknya Koko, dan terakhir atas nama Edwin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas