Sempat Bohong, Pejabat Bea Cukai Akhirnya Akui Terima Suap Harley Davidson
Pada awal pemeriksaan, pejabat Bea Cukai sempat mengelak telah menerima suap motor Harley Davidson dari Herry Liwoto.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada awal pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, pejabat Bea Cukai sempat mengelak telah menerima suap motor Harley Davidson dari Herry Liwoto.
"Awalnya selalu mengelak dua orang ini (Langen dan Herry) ternyata dalam pemeriksaan intensif berikutnya saudara HL (Herry Liwoto) ini memberikan keterangan yang objektif yang sebenarnya kalau dia membeli Harley Davidson diberikan ke LP (Langen Projo). Secara terpisah LP menyatakan benar dibelikan Harley Davidson dari saudara HL," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
Arief mengatakan, baik Langen Projo maupun Herry Liwoto saat ini sudah ditahan, untuk Langen ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara Herry Liwoto ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan tersebut dikatakan Arief didasarkan atas terpenuhinya bukti-bukti untuk menyangkakan keduanya dalam kasus suap.
"Kedua orang ini dengan didukung keterangan dari yang lain karena saksi-saksi sudah diperiksan semua, dokumen-dokumen transaksi, dokumen lain yang berkaitan dengan pembelian barang, pengalihan, penguasaan, seolah-seolah dijual tapi dibuat-buat atau rekayasa diakui yang bersangkutan untuk menyamarkan menyembunyikan Harley Davidson," ungkapnya.
Herry Liwoto pemilik perusahaan PT Kencana Lestari melakukan pembelian Harley Davidson kepada PT Mabua Indonesia yang berada di Jakarta. Transaksi pembelian Harley Davidson tersebut terdiri dari beberapa kali pertama pada 27 September 2010 senilai Rp 20 juta, kemudian 22 November Rp 200 juta, 23 November Rp 18 juta, dan 23 November Rp 82 juta.
Meskipun pembelian dilakukan Harry Liwoto, tetapi motor tersebut pada saat pembuatan BPKB-nya atas nama Yudo Patriono yang tiada lain adik ipar dari Langen Projo. Setelah selesai pengurusannya, kemudian motor Harley Davidson tersebut diserahkan kepada Langen Projo.
Pada saat kepolisian melakukan penggeledahan rumah pegawai Bea dan Cukai, Langen Projo mengendus bahwa penelusuran polisi akan mengarah kepadanya, ia pun menjual motor mewah tersebut melalui beberapa orang diantaranya Koko alias Fery, kemudian Deny yang tiada lain merupakan kakaknya Koko, dan terakhir atas nama Edwin.
"Skema itu pemilik terakhir memang membeli, sebelumnya seolah-olah ada kwitansi-kwitansi yang dibuat. itu tidak benar. TPPU dari satu obyek ini sudah bisa terbukti," katanya.