Besok, Anas Urbaningrum Bersaksi untuk Deddy Kusdinar
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, besok, Selasa (21/1/2014).
Hal itu diketahui dari informasi yang diberikan Penasehat Hukum Deddy Kusdinar, Rudy Alfonso ketika dihubungi wartawan.
"Iya, besok Anas bersaksi," kata Rudy, Senin (20/1/2014). Namun, menurut Rudy, sidang baru akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
Dalam surat dakwaan milik Deddy Kusdinar, Anas memang disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Penerimaan tersebut, dalam dakwaan disebut untuk membiayai kongres Partai Demokrat di Bandung, pada Mei 2010 silam.
Anas Urbaningrum memang ditetapkan sebagai tersangka kaspenerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.
KPK menyangkakan Anas melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam kasus ini, KPK tidak hanya membidik penerimaan Anas dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK melebar aliran dana dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.