Klarifikasi Pencalonan Anggota DPR, Bawaslu Panggil Ketua Komjak
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Husein
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Husein, terkait pencalonannya sebagai anggota DPR RI. Kala mencalonkan, Halius belum menaruh jabatan di Komjak.
"Kami akan mengecek terlapor (Halius, red). Selain HH, partai dimana ia akan maju juga dipanggil," ungkap anggota Bawaslu, Endang Wihdaningtyas, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (20/1/2014). Pemanggilan dilakukan setelah syarat materil dan formil pengaduan pengadu lengkap.
Halius diadukan ke Bawaslu oleh anggota Komjak, Kamilov Sagala. Dalam pengaduannya, Kamilov menduga Halius melanggar peraturan karena mencalonkan diri tanpa mundur lebih dulu sebagai pejabat negara yang dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain memanggil Halius, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU, menanyakan bagaimana caleg yang diusung PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Sumatera Barat I nomor urut 2 ini bisa lolos DCT (daftar calon tetap) dan baru diketahui.
"Saat klaraifikasi itu kita bisa mengetahui bahwa apa yang dilakukan KPU sesuai prosedur admnistrasi atau tidak. Jangan-jangan yang di tangan KPU sudah sesuai syarat admnstrasi. Kita lihat dulu kronologis dan jenis pelanggarannya," ujarnya.
Menurut Endang, jika dalam berkas laporan atau persyaratan dokumen di KPU sudah tepat, dan tidak bermasalah, Bawaslu akan melihat apakah PDI Perjuangan saat menyerahkan data, sesuai atau tidak.
"Nanti kita lihat di mana keterangan yang tidak sinkron. Setelah itu baru akan ada rekomendasi dari Bawaslu (atas laporan pelapor, red)," kata Endang.
Anggota Bawaslu lainnya, Daniel Zuchron, menambahkan, karena laporan Kamilov menyoal tahapan pencalonan Halius, tentu saja Bawaslu harus memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti baru.
"Karena tahapan itu sudah lewat. Maka, kita butuh bukti itu. Bukti yang dimaksud adalah menyoal administrasi persyaratan saat itu," ungkap Daniel. Dalam aturan, seorang pejabat negara yang maju sebagai caleg harus melampirkan surat pengunduran diri dari institusi sebelumnya.