KPK Kembali Periksa Sekjen MK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen MK, Janedri Mahili Gaffar, Senin (20/1/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri Mahili Gaffar, Senin (20/1/2014). Dia dipanggil terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan sengketa pemilu kada di MK.
"Saya akan dimintai keterangan terkait dugaan TPPU AM (Akil Mochtar)," kata Janedri di KPK.
Namun, Janedjri yang mengenakan batik crem itu mengaku tak tahu akan ditanya apa oleh penyidik.
"Nanti lihat dulu," ujarnya.
Bersama Janedjri, KPK juga memanggil Yuana Sisilia, mantan sekretaris Akil Mochtar. Yuana sendiri dikabarkan sudah tiba di KPK, sejak pagi.
"Yuanna akan diperiksa untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Edwin Firdaus
Berita Rekomendasi