KPU Koordinasikan Pencalonan Ketua Komjak dengan Bawaslu
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengaku sudah menerima masukan dari pelapor
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum berdalih, seluruh calon legislatif yang masuk dalam Daftar Calon Tetap anggota DPR RI sudah seluruhnya memenuhi syarat. Belakangan pencalonan Halius Husein dipertanyakan karena masih menjabat Ketua Komisi Kejaksaan.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengaku sudah menerima masukan dari pelapor yakni anggota Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala, yang mempersoalkan pencalonan Halius. Kamilov menyampaikan bukti bahwa Halius belum mundur.
"Tanggapannya kita akan proses. Karena sudah masuk DCT, makanya nanti kita koordinasikan dengan Bawaslu. Kita akan menjalankan rekomendasi Bawaslu," ungkap Ferry kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Salah satu laporan yang disampaikan Kamilov, terbukti Halius tidak jujur dalam menyertakan jabatan dalam riwayat hidupnya. Di situ, Halius hanya mencantumkan mantan jaksa. "Di curriculum vitae tidak ada data Ketua Komjak, tapi mantan jaksa," ungkap Ferry.
Dihubungi terpisah, Halius mengaku merasa tidak melanggar semua persyaratan yang ada, termasuk dalam pencantuman daftar riwayat hidupnya. Ia pun mempersilakan KPU dan Bawaslu yang menentukan nasibnya.
Halius mengaku, dalam riwayat hidupnya sudah mencantumkan sebagai Ketua Komisi Kejaksaan. Namun ini berbeda dengan keterangan Ferry. "Nanti saya cek ya. Tapi jelas di situ saya sebutkan sampai sekarang Ketua Komisi Kejaksaan," tegas Halius.
Kamilov Sagala, anggota Komjak, adalah orang yang mempersoalkan pencalonan Halius dan melaporkannya ke Bawaslu. Ia pernah berseteru dengan Halius dalam sebuah diskusi. Karena tersinggung, Kamilov dinonaktifkan sebelum mendapat surat panggilan sidang Majelis Kode Etik Komisi Kejaksaan.
Dalam laporannya, Kamilov mempersoalkan Halius yang mencalonkan anggota dewan, tanpa lebih dulu mundur sebagai pejabat negara, dalam hal ini Ketua Komjak. Pencalonan Halius dinilainya merugikan calon pemimpin lainnya.
Komjak sudah memiliki komitmen dengan Bawaslu dan 13 lembaga lain untuk menjadi pengawas dalam sejumlah tahapan pemilu. Dalam kerjamasa tersebut, Halius lah yang melakukan tandatangan mewakili Komjak.
"Beliau sebagai pengawas, sama dengan wasit. Masa sekarang wasit ikut juga menjadi pemain dengan mencalonkan anggota dewan dari PDI Perjuangan," kata Kamilov.