Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sudah Sita Aset Akil Mochtar Senilai Rp 200 Miliar

Aset milik mantan Ketua MK Akil Mochtar yang disitaKPK hingga 20/1/2014 sekitar Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Sudah Sita Aset Akil Mochtar Senilai Rp 200 Miliar
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Kompol Novel Baswedan (kanan) meninggalkan rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar seusai menyegel mobil dinas Ketua MK tersebut di Kompleks Menteri, Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013). Akil Mochtar ditangkap KPK Rabu malam. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

Tribunnews.com, Jakarta — Nilai aset milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Senin (20/1/2014) sekitar Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar.

 Aset tersebut di antaranya berupa kendaraan, rumah, dan uang dalam rekening terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penanganan perkara di MK yang menjerat Akil.

"Kalau dalam asset tracing (penelusuran aset) kita menemukan, tentu akan bertambah. Yang disita sekarang kalau dalam rupiah Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Menurut Johan, aset Akil yang disita KPK itu ada yang sudah diatasnamakan orang lain. Dia juga mengatakan bahwa penelusuran aset masih terus dilakukan KPK sehingga jumlah yang disita bisa bertambah.

Hari ini, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada Akil. Seusai diperiksa sore tadi, Janedjri mengaku dimintai data mengenai gaji Akil yang dibayarkan melalui Bank Rakyat Indonesia.

Menurut Johan, pemeriksaan Janedjri salah satunya dilakukan penyidik untuk membandingkan penghasilan resmi Akil dengan asetnya yang disita KPK sejauh ini. "Kan harus tahu ya berapa penghasilan yang diterima secara resmi dalam TPPU. Itu kan yang harus dijelasin tersangka apakah diperoleh secara halal atau hasil pidana, kan harus dibuktikan juga. Pembalikan beban pembuktian," kata Johan.

Dia memperkirakan bahwa pemberkasan perkara Akil selesai dalam dua hingga tiga minggu ke depan. Kemudian, berkas akan dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk disusun dakwaannya oleh tim jaksa KPK.

Berita Rekomendasi

"Akan naik penuntutan dua hingga tiga minggu Insya Allah atau bisa lebih cepat, tergantung penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyita 33 mobil yang diduga milil Akil. Sebanyak 26 di antaranya diduga berkaitan dengan orang dekat Akil, Muchtar Effendi. Mobil-mobil itu disita KPK dari Cempaka Putih, Jakarta, Depok, dan sebuah tempat yang mirip showroom mobil di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ada juga mobil yang diatasnamakan istri Akil, Ratu Rita.

KPK juga menyita 31 motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Akil. Selain itu, KPK menyita rumah dan lahan, di antaranya lahan dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat, sawah di Singkawang Selatan, Kalbar, dan kebun mahoni di Sukabumi, Jawa Barat. Lembaga antikorupsi itu juga mengamankan surat berharga milik Akil, uang dalam rekening CV Ratu Samagat yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar, serta duit dalam mata uang asing di kediaman Akil.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni dugaan penerimaan suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas, gratifikasi terkait penanganan perkara di MK, dan TPPU.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas