Rudi Siap Bongkar Keterlibatan Sutan dan Waryono
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sumringah mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan Jaksa KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sumringah mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan Jaksa KPK, hari ini, Selasa (21/1/2014). Menurut Rudi, keterangan lima orang dari enam saksi tak ada yang mendukung dakwaan Jaksa terhadap dirinya.
Pada dakwaan Jaksa KPK mendakwa Rudi penerimaan suap dalam kegiatan SKK Migas, khususnya terkait dengan perusahaan Widodo Ratanachaitong yakni, Fossus Energy.
"Alhamdulillah, lima tadi sudah terjawab, jadi tinggal satu. Mudah-mudahan lembaran berikutnya saya dapat mematahkan dakwaan (yang ditujukan kepadanya)," kata Rudi kepada wartawan, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa adalah Birrul Satrio Utomo selaku Kepala Subdinas Penyiapan Komersialisasi kondensat, Virgo Eka Hartanto, Koordinator Pengolahan dan Sistem Informasi, Rinaldy Norman, Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Perwakilan Sumatera Bagian Selatan, Isdiana Karina Putri, Rahmat Ansari dan Syarief Maulana Chaniago.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa permasalah terkait dengan perubahan harga KPI dan KPA, tidak pernah terjadi di instansinya. Sehingga klaim dia, tidak pernah merugikan negara.
"Sebetulnya (berdasarkan keterangan saksi) tidak ada perubahan harga itu, dan perubahan harga itu tidak pernah merugikan negara," kata Rudi.
Karena itu, ujar Rudi, ia menjanjikan bahwa dalam persidangan selanjutnya, akan membuka secara terang kasus yang menderanya.
"Kami harapkan minggu depan tanggal 28 Januari 2013 kami juga akan membuka lembaran baru. Seperti yang saudara ingin tanyakan. Seperti, cerita Waryono Karno, Sutan Bhatoeghana, itu nanti lembarannya ketika sidang sudah berjalan," ujarnya.