Yusril Bantah Uji Materi UU Pilpres untuk Kepentingan Pribadi
Yusril Ihza Mahendra membantah uji materi Undang Undang Pemilihan Presiden untuk kepentingan dia semata.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra membantah uji materi tentang Undang Undang Pemilihan Presiden yang dia ajukan untuk kepentingan dia semata.
Yusril berargumen bahwa pada awalnya memang perlawanan terhadap undang undang dilakukan seseorang di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hasilnya berlaku untuk seluruh warga negara.
"Permohonan pengujian di MK itu kalau dikabulkan dia akan berlaku bagi semua orang," ujar Yusril usai persidangan di MK, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Yusril pun mencontohkan ketika dia menguji kan UU Imigrasi ketika dia dicekal Kejaksaan Agung. Saat itu, kata dia, dia maju secara pribadi. Namun hasilnya dinikmati oleh semua orang karena gugatannya dikabulkan MK.
"Kalau tidak anda pun bisa dicekal oleh polisi, jaksa, oleh siapa saja tanpa batas waktu sampai anda mati pun anda bisa dicekal oleh mereka. Memang perlawanan di MK dimulai satu orang," kata bakal calon presiden dari Partai Bulan Bintang itu.
Sebelumnya, Yusril mengajukan uji materi pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1) ayat (2) ayat (3) UUD 1945.