Eks Pegawai BI Ratna Etchika Penuhi Panggilan KPK
Ratna akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pegawai Bank Indonesia (BI), Ratna Etchika Amiaty memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/1/2014).
Ratna akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya.
Tidak banyak berkomentar keluar dari mulutnya ketika dikonfirmasi wartawan. Ratna yang mengenakan tongkat berjalan dan dikawal dua orang asistennya bergegas masuk ke ruang steril KPK.
"Saya sudah ditunggu ni," kata Ratna sebelum masuk ruang steril KPK.
Setelah mengisi administrasi, terpantau Ratna lalu masuk ke ruang pemeriksaan.
Dalam kasus senilai Rp 6,7 triliun itu penyidik KPK sudah memeriksa puluhan saksi, baik dari kalangan swasta atau pejabat negara, tapi baru satu tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik yakni Budi Mulya, mantan Deputi Bank Indonesia.
Bahkan, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Amerika Serikat (AS) dan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat mantan Gubernur Bank Indonesia. Pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.