Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Benhan akan Diputus 5 Februari 2014

Hakim ketua Suprapto pun kemudian memutuskan untuk menunda sidang

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-in Kasus Benhan akan Diputus 5 Februari 2014
Kompas.com/Robertus Belarminus
Benny Handoko saat keluar dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2013). Pihak Kejari Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Benny Handoko yang merupakan pemilik akun twitter @benhan mengajukan pledoi dan menegaskan dirinya tetap tak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan ke dirinya.

"Saya yakin tidak melakukan pencemaran nama baik. Dan saya harap hakim tidak terjebak pada pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE," ujar Benny, di Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Menanggapi pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar langsung memberikan tanggapan dan menyatakan negara tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

Hakim ketua Suprapto pun kemudian memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan.

"Sidang dengan agenda putusan yang akan dibacakan majelis hakim digelar pada tanggal 5 Februari 2014," kata Hakim Soeprapto.

Seperti diketahui, Benhan dituntut hukuman percobaan 2 tahun oleh JPU Fahmi Iskandar pada hari Rabu (8/1/2014) lalu. Benhan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu sebelumnya, JPU menyatakan pada Desember 2012, pukul 02.55, Benny berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena getol membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani.

Berita Rekomendasi

Atas twit itu, Benny melalui akun @benhan menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Tak berhenti di situ, Benny kembali meneruskan di twitter dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.

JPU menuturkan, saat twit soal Misbakhun itu akun @benhan memiliki 46 ribu follower. Selanjutnya, salah satu follower Benny berakun @ovili meneruskan twit @benhan ke akun twitter @misbakhun milik Misbakhun. Selanjutnya saksi korban, Muhammad Misbakhun, meminta klarifikasi melalui twitter kepada terdakwa Benny.

Sebenarnya, Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namun, lanjut Fahmi, permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny.

Misbakhun kemudian melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dan pada 24 Mei 2013 lalu, Benny ditetapkan sebagai tersangka.

Pada persidangan yang dipimpin hakim Suprapto itu, JPU menjerat Benny dengan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara.

Yakni terdakwa telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan. Sementara saksi korban Misbakhun dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Juli 2012, dinyatakan tidak terbukti memalsukan dokumen letter of credit Bank Century sebagaimana dakwaan, kata Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas