Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Kubu Chairun Nisa

sebagai dasar untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Kubu Chairun Nisa
DANY PERMANA
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013). Chairun Nisa bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah keduanya diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan menolak keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Chairun Nisa terhadap dakwaan jaksa KPK.

Dijelaskan Ketua Majelis Hakim Suwidya, majelis hakim berpendapat, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai dasar untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahakamah Konstitusi (MK) tersebut.

"Memerintahan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan hingga pemeriksaan akhir," kata Ketua Hakim Suwidya membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Dalam surat dakwaan, Chairun Nisa didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang 294.050 dolar Singapura, 22.000 dolar AS dan Rp 766.000 atau semua berjumlah Rp 3 miliar serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun.

Padahal, patut diketahui uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang tengah berpekara di MK.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun agar Hakim Akil Mochtar selaku ketua merangkap anggota dan Maria Farida Indrati serta Anwar Usman sebagai anggota agar dalam putusannya menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Alfridel Jinu dan Arnold (pasangan bakal calon)," kata jaksa Wira Sanjaya saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Rabu (8/1/2014).

Selain itu, pemberian tersebut juga dimaksudkan agar MK menyatakan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 19 tahun 2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 adalah sah.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas