Jaksa Tuntut Terdakwa Haris 3,5 Tahun Penjara
aksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tiga tahun enam bulan penjara kepada Haris Andi Surahman
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tiga tahun enam bulan penjara kepada Haris Andi Surahman terkait status terdakwanya suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Tuntutan itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
"Terdakwa Haris Andi Surahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata JPU KPK, Rini Triningsih saat membacakan amar tuntutan.
Tuntutan tersebut dijatuhkan lantaran Haris Andi Surahman yang dikenal sebagai kader Partai Golkar itu terbukti terlibat melakukan penyuapan kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Suap itu sendiri berkaitan dengan pengurusan penetapan daerah penerima alokasi DPID.
Lebih jauh dalam penjelasannya, Haris dinilai JPU KPK memberi uang suap Rp6,25 miliar kepada Wa Ode bersama dengan Fahd El Fouz . Suap diharapkan agar Wa Ode Nurhayati mengupayakan agar empat kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa menjadi daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
Selain pidana penjara 3,5 tahun, terdakwa Haris Andi Surahman juga dijatuhi tuntutan berupa denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU KPK mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa Haris Andi Surahman dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Adapun hal meringankan, terdakwa Haris Andi Surahman dianggap JPU KPK bersikap sopan selama persidangan dan menyesali serta mengakui perbuatannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Jakas menerangkan hal meringankan bagi terdakwa Haris Andi Surahman.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Haris melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan berikutnya.