Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamis Depan, Akil Mochtar Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara sengketa pilkada

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Kamis Depan, Akil Mochtar Bersaksi di Pengadilan Tipikor
dok
Ratu Atut Chosiyah dan Akil Mochtar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara sengketa pilkada di MK, dengan terdakwa Chairun Nisa, Kamis (30/1/2014) pekan depan.

"Kami sudah mempersiapkan saksi untuk minggu depan. Kami berencana akan memanggil lima saksi, Hambit Bintih, Cornelius Nalau, Akil Mochtar, Cahya Lesmana, Rusliansyah," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Terkait lima saksi yang akan dihadirkan jaksa KPK, Ketua Majelis Hakim, Suwidya mengimbau soal waktu sidang. Mengingat saksi yang dihadirkan lima sehingga pasti akan menghabiskan waktu lama.

Menanggapi pernyataan hakim, Jaksa Pulung mengatakan, tiga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Chairun Nisa, juga akan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dengan Chairun Nisa.

Sehingga, lanjut Pulung, jika dimungkinkan tigas saksi bisa disatukan untuk perkara Hambit dan Cornelius maka akan menghemat waktu.

Mendengar tanggapan Jaksa, hakim Suwidya memerintahkan untuk mengatur koordinasinya, serta melihat situasi persidangan pada pekan depan.

"Sidang ditutup dan dibuka kembali pada Kamis (30/1/2014) jam 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata hakim Suwidya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Chairun Nisa didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang SGD 294.050, USD 22.000 dan Rp 766.000 atau semua berjumlah Rp 3 miliar serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun. Padahal, patut diketahui uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang tengah berpekara di MK.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun agar Hakim Akil Mochtar selaku ketua merangkap anggota dan Maria Farida Indrati serta Anwar Usman sebagai anggota agar dalam putusannya menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Alfridel Jinu dan Arnold (pasangan bakal calon)," kata jaksa Wira Sanjaya saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Rabu (8/1/2014).

Selain itu, pemberian tersebut juga dimaksudkan agar MK menyatakan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 19 tahun 2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 adalah sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas