Perlawanan Terpidana BLBI Adrian Kiki di Australia
Bahkan ia pun menjadi warga negara negeri kanguru tersebut dengan nama lain
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terpidana seumur hidup kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan alias Adrian Kiki Ariawan selama 11 tahun berada di Australia. Bahkan ia pun menjadi warga negara negeri kanguru tersebut dengan nama lain.
Adrian Kiki melarikan diri sebelum dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 silam. Ia pun disidangkan secara in absentia dan akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Jejak Adrian Kiki pun lenyap dari pantauan penegak hukum saat itu sehingga belum bisa dieksekusi. Kemudian berdasarkan Surat No.R-654/ O.1.10/Fu.1/12/2004, tanggal 20 Desember 2004 telah dimintakan bantuan pencarian dan penangkapan terpidana Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan kepada Sekretaris National Central Beaureau Interpol Indonesia.
"Diketahuinya keberadaan terpidana Adrian Kiki Ariawan setelah buron selama 6 tahun ketika tertangkapnya terpidana oleh pihak Kepolisian Perth pada hari Jumat tanggal 28 November 2008," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014).
Setelah diketahui berada di Perth Australia, kemudian proses ekstradisi Adrian Kiki pun dilakukan pemerintah Australia mengingat di tahun 2005 pemerintah Indonesia pernah mengajukan permohonan ekstradisi berdasarkan Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005, serta diperkuat adanya perjanjian ekstradisi antara kedua negara yang ditandatangi pada tanggal 22 April 1992 dan disahkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.
"Terpidana mengajukan keberatan ekstradisi ke Perth Magistrate Court," katanya.
Pengadilan Australia (Magistrate of the State of Western Australia) pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2009 telah memutuskan bahwa Adrian Kiki bisa diekstradisi ke Indonesia dan atas putusan tersebut. Selanjutnya Adrian Kiki mengajukan upaya banding ke Full Federal Court negara bagian Western Australia.
"Full Federal Court negara bagian Western Australia pada tanggal 15 Pebruari 2013 memutuskan mengabulkan keberatan Adrian Kiki (membatalkan ekstradisi Adrian Kiki), dan atas atas putusan Pengadilan Federal tersebut, pemerintah Australia mengajukan banding ke High court of Australia (setingkat Mahkamah Agung)," ujar Untung.
Pada tanggal 18 Desember 2013 High Court of Australia menguatkan penetapan yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Australia bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana Adrian ke Indonesia untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi.
Kedutaan Besar Australia kemudian melalui nota diplomatik nomor: P187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan yang sudah dapat diserahkan kepada pemerintah Indonesia dimana proses penyerahan didasarkan kepada Pasal 14 ayat 2 Perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.
"Sesuai pernyataan pemerintah Australia maka, penyerahan Adrian Kiki Ariawan akan dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Februari 2014," ujarnya.
Akhirnya sembilan orang tim terpadu berangkat ke Perth Australia untuk menjemput buronan tersebut, Senin (20/1/2014) dan akhirnya Adrian Kiki bisa dibawa ke Indonesia Rabu (22/1/2014) dan tiba di Kejaksaan Agung pukul 22.30 WIB dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Cipinang, Jakarta untuk menjalani hukuman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.