Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Seumur Hidup BLBI Adrian Kiki Ditahan di Lapas Cipinang

Terpidana sudah mendapatkan putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap pada 13 November 2002.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Terpidana Seumur Hidup BLBI Adrian Kiki Ditahan di Lapas Cipinang
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI

Laporan Wartawan Tribunnews.com  Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana seumur hidup kasus Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Cipinang, Jakarta Timur, setelah sebelumnya diserahkan tim terpadu kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2014).

"Karena tadi sudah diserahkan tim terpadu dan jaksa eksekutor, terpidana ini pada malam ini juga dieksekusi dan ditempatkan di Lapas Kelas IA Cipinang, Jakarta," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).

Terpidana sudah mendapatkan putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap pada 13 November 2002. Tetapi sejak saat ada putusan tersebut Adrian Kiki sudah melarikan diri sehingga perlu dilakukan upaya ekstradisi yg dilakukan tim terpadu.

Perjalanan untuk membawa Adrian Kiki ke Indonesia cukup lama, sejak 2005 tim terpadu sudah mulai melakukan koordinasi karena harus sesuai dengan hukum Australia.

"Di sana perlu ada persidangan yang akhirnya pada 18 Desember 2013 mahkamah agung australia mengabulkan bahwa terpidana bisa dilakukan ektradisi ke Indonesia," jelas Andhi.

Berdasarkan amar putusan yang diterima jaksa, Adrian Kiki dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan denda 30 juta rupiah. Bila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara,

Berita Rekomendasi

"Kemudian barang bukti tanah dan bangunan di Desa Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat seluas 350 meter persegi atas nama Adrian Kiki sera rumah dan bangunan di Serenseng, Kebangan, Jakarta Barat seluas 250 meter persegi milik Sugianto semua dirampas oleh negara, dua bangunan dan tanah sdh eksekusi jaksa," katanya.

Selain itu, terpidana pun wajib membayar uang pengganti Rp 1,5 triliun yang ditanggung Adrian Kiki bersama Bambang Sutrisno.

"Uang pengganti sudah dibayar manajemen Bank Surya, barang kali ada yang belum tuntas nanti akan diselesaikan lebih lanjut," katanya.

Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya, ia divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2002 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun. Ia divonis secara in absentia karena melarikan diri saat menghadapi proses peradilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas