BNN Ciduk Dua Bandar dan Sabu 18 Kg Asal China
BNN melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu asal China seberat 18.450,4 gram.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu asal China seberat 18.450,4 gram.
Dari pengungkapan kasus sabu itu, BNN juga mengamankan dua tersangka berinisial YEAR (42) warga negara China dan W (41) Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus yang berbeda.
"Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan setelah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan," ujar Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, di kantor BNN Jalan MT Haryono, Cawang, Jumat (24/1/2014).
Sumirat menjelaskan, pada pemusnahan kedua kalinya yang dilakukan BNN di tahun 2014 dengan menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri setempat, tokoh agama serta para tersangka yang memiliki barang bukti tersebut.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator di halaman parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur. Namun sebelumnya dibuktikan terlebih dulu dengan cara dites oleh Tim UPT Laboratorium BNN.
"Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," katanya.