Putusan MK Pemilu Serentak Cegah Penumpang Gelap
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Uji Materi UU Pilpres
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Uji Materi UU Pilpres yang menyatakan pemilu digelar serentak pada 2019. Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi menyatakan putusan tersebut patut diapresiasi dalam konteks penyederhanaan hajatan demokrasi.
"Harapannya, pelaksanaan pemilu lebih murah, efektif dan efisien. Nilai positif lainnya, nantinya pemenang pilpres akan sejalan dengan pemenang pemilu, sehingga sistem presidensial akan lebih efektif," kata Arwani ketika dikonfirmasi, Kamis (23/1/2014).
Selain itu, kata Arwani, koalisi sudah bisa dirancang sejak awal sehingga meminimalisasi adanya penumpang gelap. Sehingga, koalisi bersifat permanen dan tidak pasang surut. "Terpenting lagi, pasca putusan MK perlu adanya revisi terhadap UU Pilpres," katanya.
Namun, ujar Arwani, pihaknya menyayangkan keputusan ini baru dibaca sekarang ini. "Saya dengar ini sudah lama diputus, tapi baru dibacakan hari ini, tentu ini pertanyaan yang perlu dijelaskan," kata anggota Komisi V itu.
Arwani mengingatkan agar jangan sampai muncul wacana dicari waktu yang bisa membenarkan alasan sempitnya waktu implementasi dari pelaksanaan pemilu serentak ini. "Jika waktu itu segera dibacakan saya kira masih cukup waktu utk benar-benar dilaksanakan tahun ini," ungkapnya.