Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bukti Baru Meringankan Dapat Kabulkan PK Dokter Ayu Cs

Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyatakan peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung untuk dr Dewa Ayu Sasiary dapat diterima

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyatakan peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung untuk dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian dapat diterima kalau ada bukti baru yang meringankan.

"Bukti baru meringankan dari dr Ayu, advokat dr Ayu ataupun bukti baru lainnya," kata Gayus usai diskusi bertajuk 'Risiko Medis, Malpraktik, dan Hukuman Dokter' di Universitas Pelita Harapan, Sabtu (25/1/2014).

Gayus menuturkan, PK tersebut jika dikabulkan tidak bisa menambah hukuman kepada dr Ayu Cs. Menurutnya, PK jika dikabulkan hanya akan mengurangi dan menghapus hukuman.

"PK tidak bisa menambah hukuman," tuturnya.

Namun Gayus belum dapat mengatakan kapan waktu putusan PK bisa dibacakan. Menurutnya, sulit untuk menentukan waktu putusan sebuah PK. Ia pun meminta agar semua pihak menunggu.

"Belum tahu kapan (putusan), sulit untuk menentukan waktunya," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas