Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukti Baru Meringankan Dapat Kabulkan PK Dokter Ayu Cs

Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyatakan peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung untuk dr Dewa Ayu Sasiary dapat diterima

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bukti Baru Meringankan Dapat Kabulkan PK Dokter Ayu Cs
Tribun Manado/Istimewa
Dokter Ayu (kiri) dan dr Hendry Simanjuntak (tengah) ketika dikunjungi rekannya di Rutan Malendeng, Manado, Rabu (27/11/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyatakan peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung untuk dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian dapat diterima kalau ada bukti baru yang meringankan.

"Bukti baru meringankan dari dr Ayu, advokat dr Ayu ataupun bukti baru lainnya," kata Gayus usai diskusi bertajuk 'Risiko Medis, Malpraktik, dan Hukuman Dokter' di Universitas Pelita Harapan, Sabtu (25/1/2014).

Gayus menuturkan, PK tersebut jika dikabulkan tidak bisa menambah hukuman kepada dr Ayu Cs. Menurutnya, PK jika dikabulkan hanya akan mengurangi dan menghapus hukuman.

"PK tidak bisa menambah hukuman," tuturnya.

Namun Gayus belum dapat mengatakan kapan waktu putusan PK bisa dibacakan. Menurutnya, sulit untuk menentukan waktu putusan sebuah PK. Ia pun meminta agar semua pihak menunggu.

"Belum tahu kapan (putusan), sulit untuk menentukan waktunya," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas