KPK Periksa Wakil Ketua PPATK
tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Deputi Direktur Departemen Perencanaaan Strategis dan Hubungan Masyarakat (DPSHM) Bank Indonesia (BI) Agus Santoso, Senin (27/1/2017).
Agus yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik.
"Benar, dia periksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Agus, KPK juga memanggil saksi lain yakni Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI), Ahmad Fuad, Pegawai BI Rudiatin S Djadmiko, Mantan Pegawai BI - Eddy Sulaiman Yusuf, Deputi Gubernur BIHalim Alamsyah, mantan Pegawai BI Rusli Simanjuntak dan Pegawai BI Doddy Budi Waluyo.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Amerika Serikat (AS) dan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat Gubernur BI. Pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kasus bailout Bank Century merugikan negara hingga Rp7.451.755.000.000, baik dari FPJP atau bailout Bank Century.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.